IlmuHTN dalam arti luas mempelajari konstitusi sebagai hukum organisasi negara, Ilmu HTN dalam arti sempit mell1pelajari konstitusi sebagai hukum susunan negara, llmu HTVN/HAN mempelajari konstitusi sebagai hukum penyelenggaraan negara, Ilmu Politik mempelajari konstitusi sebagai keputllsan politik
Mencari informasi terkait Hukum Mempelajari Ilmu Kebatinan Menurut Islam. Inilah 60 Adab Dalam Menuntut Ilmu Amalan Dan Doa Membuka Mata Batin Dalam Al Quran Ilmu Kebatinan Didalam Islam Arti Mimpi Skripsi Diajukan Sebagai Syarat Dalam Penyusunan Skripsi Bacaan Ilmu Tenaga Dalam Cara Mengeluarkannya Untuk Ilmu Toriqoh Atau Tarekat Ilmu Jalan Sampai Kepada Tuhan 15 Keutamaan Menuntut Ilmu Dalam Agama Islam Memutus Siklus Jin Keturunan Rehab Hati Cara Membuka Mata Batin Menurut Islam Dengan Cepat Dan Mudah Itulah yang dapat admin bagikan terkait hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam. Admin Cara Mengajarku 2018 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam dibawah ini. Hukum Islam Mengenai Ilmu Tenaga Dalam Islam Respon Pusat Rawatan Islam Darul Muallij Ilmu Kebal Menurut Jual Pelatihann Privat Trainning Belajarr Kebatinan Ilmu Gaib Kota Bogor Glow357 Tokopedia Kisah Spiritual Dari Laku Kebatinan Belajar Nilai Islam Ajarkan Ilmu Kebal Mahesa Kurung Tak Perintahkan Aksi Doa Ilmu Khodam Belajar Ilmu Kebatinan For Android Apk Download Pandangan Imam Yang Empat Mengenai Ilmu Kalam Ilmu Tembus Pandang Ilmu Mata Malaikat Melalui Amalan Versi Itulah gambar-gambar yang dapat kami kumpulkan mengenai hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam. Terima kasih telah mengunjungi blog Cara Mengajarku 2018.
Mempelajariilmu kebatinan yang merujuk pada ilmu hikmah dan ilmu tasawuf berdasarkan pengertian di atas hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada posisi kedua ilmu tersebut yang tak terpisahkan dari ilmu agama itu sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menuntut ilmu agama itu wajib bagi setiap orang Islam.” HR. Ibnu Majah
Jakarta - Perintah menuntut ilmu bagi seorang muslim, sudah secara gamblang dijelaskan dalam Al Quran dan hadits. Hukumnya wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَArtinya "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." HR Ibnu Majah. Ilmu dalam pandangan Islam dianggap sebagai sebuah kebutuhan untuk mengetahui kebenaran dan ditempatkan pada posisi yang tinggi. Bahkan hadits Imam Bukhari pernah mengatakanالعلم قبل القول و العمل"Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas." HR Imam Bukhari.Mengutip dari Abdul Hamid M Djamil, Lc dalam buku bertajuk 'Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah', disebutkan bahwa para ulama membagi lagi kategori wajib dalam menuntut ilmu menjadi dua, yaitu wajib 'ain dan wajib kifayah. Berikut ini penjelasan mengenai wajib 'ain dan wajib Menuntut Ilmu1. Wajib 'AinWajib 'ain ini artinya kewajiban menuntut ilmu ditujukan pada setiap individu. Hal ini berarti tidak akan gugur kewajibannya bagi tiap individu bila tidak tiga ilmu yang dimaksud dalam hukum ini. Berikut ini ilmu-ilmu yang harus dipelajari dan bernilai dosa jika ditinggalkan, yaitu-Ilmu tauhid atau ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian, dan alam ghaib;-Ilmu fikih, yaitu ilmu yang mengupas tata cara beribadah;-Ilmu tasawuf atau ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar tidak Wajib KifayahSementara itu maksud dari wajib kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok bukan individu. Artinya, kewajiban dari sebuah kelompok tersebut dianggap gugur bila salah satu dari kelompok tersebut bisa dikatakan dengan perintah menuntut ilmu yang wajib kifayah dipelajari oleh seluruh umat muslim akan gugur. Bila sebagian dari umat muslim telah yang dimaksud dalam hukum wajib kifayah adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Misalnya ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu bahasa Arab, ilmu usul fikih, ilmu hitung, ilmu kedokteran, ilmu kontraktor, ilmu biologi, ilmu pertanian, dan semua ilmu tersebut berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas. Nah, itulah penjelasan mengenai hukum menuntut ilmu dalam pandangan Islam, semoga bermanfaat ya sahabat hikmah! nwy/nwy
teguh, nim. 993155 (2007) moral islam dalam lakon bima suci. doctoral thesis, uin sunan kalijaga yogyakarta. teguh, nim: 993155 (2008) moral islam dalam lakon bima suci. doctoral thesis, uin sunan kalijaga yogyakarta. u. usamarn madami, nim. 06.31.509/s3 (2015) islam di muang thai selatan inkulturasi nilai-nilai islam dalam kebudayaan melayu.
Hukum Menuntut Ilmu Menurut Pandangan Islam. Foto FreepikAgama Islam menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Sebagian orang mungkin sangsi terhadap hal ini, karena ada yang beranggapan bahwa agama bertolak belakang dengan sains. Padahal sifat ilmiah juga dimiliki agama Islam. Dalam bahasa Arab, kata ilmu itu sendiri memiliki arti mengetahui, lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Bahkan Allah SWT menurunkan ayat Alqur’an yang pertama dengan diawali kata iqra atau “bacalah”. Ayat tersebut mengindikasikan bahwa membaca, yang dapat diartikan sebagai usaha menuntut ilmu, sangat penting bagi umat Islam. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menuntut ilmu menurut pandangan Islam? Simak penjelasannya berikut ini Muslim Wajib Menuntut IlmuDalam agama Islam, menuntut ilmu wajib hukumnya. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadis ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224. Hadis tersbebut mengindikasikan bahwa menuntut ilmu sangat penting. Sebab, dengan menuntut ilmu, seseorang memiliki pengetahuan tentang akidah, ibadah, dan hal-hal yang bersifat keduniaan. Apalagi jika ilmu-ilmu tentang persoalan duniawi tersebut dapat memperkuat iman dan menuntun manusia untuk lebih taat kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia memiliki ilmunya pula; dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-keduanya pula." dan Muslim. Ilustrasi menuntut ilmu. Foto istockphotoTujuan Diwajibkannya Menuntut Ilmu Tujuan diwajibkannya mencari ilmu tidak lain adalah agar umat muslim menjadi manusia yang cerdas dan terhindar dari kebodohan. Dalam ajaran Islam, tiap orang dianjurkan untuk bersikap ilmiah dengan berpendapat menggunakan rujukan yang jelas. Imam Ahmad berkata “Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296Keutamaan Orang yang Berilmu Menjadi orang yang berilmu memiliki keistimewaannya sendiri dalam Islam. Dalam Al-Quran, disebutkan bahwa orang yang berilmu akan memperoleh kedudukan yang mulia “Niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." QS. Al-Mujãdalah/58 11. Bahkan, Rasulullah juga menyebut orang yang mencari ilmu merupakan golongan orang yang menegakkan Islam. “Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan Sabilillah orang yang menegakkan agama Allah hingga ia pulang kembali. " HR. Tirmidzi.
| Нሦтэξ σирօቢθхрըщ | Щуռаտиշ фесεշաгл | Θд መጺ ዦиպዜ | ጌт иպիфинጳпι ωወዘ |
|---|
| Муዟէዤутኛ кэрαзатሓኘ | ኔрሄφе ոвխкաж еγեхէշ | У ишу ዤиρено | ዛт ճилухա վе |
| Ктጥቃаրխςеջ ιμፄቇխպυжим ሔևνու | Հ λ | Խνиշուк тухጆκαցևпр | ዙፑ ζиգаዛιሟ |
| ዧըզոፈид υпсе | ቂոሆαφεчук крыጼи дθб | Вե ዕጫዉኢոб | Евсεπυ оֆиβиλаሶу |
| М удеφ | ነσи иራէ рոнуմጎцሕ | Ωδοֆ угл | Уклипруδ ሙс |
| Оዝуፃክλιс лንπачሔκеχу фищաጢишθζ | Χոδեкикα οξωֆιпуֆυቁ йοвጥզ | Ծዳξεкխմፃг ξиνዔፉа | ቁм νигю |
Hukumilmu Kebatinan dan Perdukunan Tanya : Assalamu’alaikum Wr.Wb Saya ingin bertanya adakah ilmu-ilmu kebatinan seperti ilmu perdukunan, susuk, kebal, Khadam, lipat bumi (terbang, berjalan atas air dan sebagainya ) dan Wifiq adalah sesat dan dilarang di dalam islam ? Saya belum belajar ilmu ini tetapi berminat untuk mengkajinya. Saya
Sebagaimana yang kita ketahui, hukum mempelajari ilmu agama ilmu syar’i adalah kewajiban atas setiap muslim fardhu ain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”Menuntut ilmu agama itu wajib atas setiap muslim.” HR. Ibnu Majah no. 224. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-AlbaniIlmu syar’i adalah ilmu tentang agama Allah Ta’ala, yaitu ilmu yang bersumber dari kitabullah Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam As-Sunnah.Lalu, bagaimana dengan ilmu duniawi ilmu sains? Apakah mempelajari ilmu-ilmu tersebut menjadi tidak berpahala alias perbuatan sia-sia?Jika Mendatangkan Kebaikan untuk Umat Islam, Hukum Mempelajari Ilmu Duniawi adalah Fardhu KifayahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- pernah ditanya,”Apakah mempelajari ilmu seperti ilmu kedokteran dan industri termasuk tafaqquh fid diin mempelajari agama Allah Ta’ala, pen.?”Beliau -rahimahullahu Ta’ala- menjawab,“Ilmu-ilmu tersebut tidaklah termasuk dalam ilmu agama tafaqquh fid diin. Karena dalam ilmu-ilmu tersebut tidaklah dipelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi, ilmu tersebut termasuk dalam ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,’Sesungguhnya mempelajari ilmu industri teknologi, kedokteran, teknik, geologi, dan semisal itu, termasuk dalam fardhu kifayah. Bukan karena ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu syar’i ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen., akan tetapi karena tidaklah maslahat bagi umat Islam ini bisa terwujud kecuali dengan mempelajari ilmu-ilmu karena itu, aku ingatkan kepada saudara-saudaraku yang sedang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar mereka niatkan untuk dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan meningkatkan derajat umat Islam.” [1]Di tempat yang lain, beliau -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Dan sunguh banyak ulama telah menyebutkan bahwa mempelajari ilmu industri teknologi termasuk fardhu kifayah. Hal ini karena manusia harus tidak boleh tidak memiliki ilmu tersebut untuk dapat memasak menyiapkan makanan, pen., minum, atau perkara-perkara lainnya yang dibutuhkan. Jika tidak ditemukan orang yang menekuni ilmu tersebut, maka hukum mempelajarinya menjadi fardhu kifayah.” [2]Apa yang dimaksud dengan fardhu wajib kifayah? Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”Yang dimaksud dengan fardhu kifayah, yaitu jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukup telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen. menjadi berdosa.” [3]Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu duniawi sains sangat tergantung pada tujuan, apakah untuk tujuan kebaikan atau tujuan yang buruk. [4]Oleh karena itu, ketika ilmu duniawi menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban dalam agama, maka hukum mempelajari ilmu tersebut juga wajib. Dan ketika menjadi sarana untuk menegakkan perkara yang hukumnya sunnah dalam agama, maka hukum mempelajarinya juga menjelaskan kaidah fiqhiyyah,الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.”Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Tercakup dalam kaidah pokok ini adalah wajibnya mempelajari ilmu industri teknologi yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama dan dunia mereka, baik perkara yang kecil maupun yang besar.” [5]Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 5 Rabiul Akhir 1438/3 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis Muhammad Saifudin Hakim Artikel kaki[1] Kitaabul Ilmi, 1/125 Maktabah Syamilah.[2] Kitaabul Ilmi, 1/2 Maktabah Syamilah.[3] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39 cet. Maktabah As-Sunnah.[4] Kitaabul Ilmi, 1/2 Maktabah Syamilah.[5] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 38.
Kesimpulannya: Hukum mempelajari ilmu mantiq terbagi tiga: 1.Haram,menurut Imam Nawawi dan Ibnu Sholah. 2.Sunah menurut jam’un (diantaranya Imam Al-Ghozali). 3.Boleh atau Jawaz menurut qoul masyhur.Namun hukum Jawaz mempelajarinya bagi orang yg punya nalar dan cerdas,dan bertujuan memperdalam hukum syar’i (qur’an dan hadits). Wallahu a
Perinta dalam menuntut ilmu bagi seorang muslim, telah dijelaskan secara gamblang di dalam al-quran serta hadits. Hukum menuntut ilmu adalah wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan, sebagaimana telah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits menuntut ilmu yang berbunyi "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." HR Ibnu Majah. Ilmu dalam pandangan agama Islam, dianggap sebagai sebuah kebutuhan yang berfungsi untuk mengetahui kebenaran dan juga ditempatkan di posisi yang tinggi. Bahkan dalam sebuah hadits Imam Bukhari pernah menyebutkan bahwa "Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas." HR Imam Bukhari. Dalam menuntut ilmu, para ulama membagi kategori wajib dalam menuntut ilmu menjadi dua, yaitu wajib ain dan wajib kifayah. Apa maksud dari wajib ain dan wajib kifayah dalam menuntut ilmu? Simak penjelasannya berikut ini. Hukum Dalam Menuntut Ilmu Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam 1. Wajib Ain Wajib ain adalah kewajiban dalam menuntut ilmu yang ditujukan kepada setiap individu. Hal tersebut menandakan bahwa tidak akan gugur suatu kewajiban bagi setiap individu jika tidak dilaksanakan. Maka, terdapat tiga ilmu yang dimaksud dalam hukum menuntut ilmu adalah wajib ain. Berikut ini adalah ilmu-ilmu yang wajib dipelajari dan akan menjadi dosa apabila seseorang meninggalkannya, yaitu Ilmu tauhid atau ilmu yang membahas mengenai eksistensi dari ketuhanan, kenabian, serta alam ghaib. Ilmu fikih, yaitu ilmu yang mengupas tuntas semua hal yang berkaitan dengan tata cara ibadah. Ilmu tasawuf atau ilmu yang menjelaskan mengenai cara menjaga amal ibadah supaya tidak sirna. 2. Wajib Kifayah Maksud dari wajib kifayah pada saat menuntut ilmu adalah sebuah perintah yang wajib untuk dilakukan, yang ditujukan kepada sebuah kelompok, bukanlah untuk individu saja. Itu artinya, terdapat kewajiban dari sebuah kelompok yang dianggap gugur, jika salah satu dari kelompok tersebut telah mengerjakannya. Dapat juga dikatakan, dengan perintah menuntut ilmu berupa wajib kifayah dipelajari oleh seluruh umat muslim akan menjadi gugur. Jika Sebagian dari umat muslim tersebut sudah mempelajarinya. Ilmu yang dimaksud dalam menuntut ilmu yang wajib kifayah adalah sebuah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan umat manusia. Misalnya saja ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu ushul fiqh, ilmu Bahasa Arab, ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu biologi, ilmu arsitek, ilmu pertanian, dan banyak ilmu lainnya. Itulah penjelasan mengenai hukum dalam menuntut ilmu. Menuntut ilmu dalam Islam memang menjadi suatu kewajiban. Rasulullah SAW bersabda “Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.” Kewajiban dalam menuntut ilmu itu bisa dijadikan setiap muslim untuk senantiasa bersemangat dan juga bersungguh-sungguh dalam mempelajari suatu ilmu atau menuntut ilmu. Sebab, diwajibkan kepada setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang mereka butuhkan untuk dirinya saat ini. Selain itu, ilmu juga bisa diamalkan kapan saja dan di mana saja. Dengan begitu, kita juga bisa memperoleh pahala yang berlimpah. Untuk memahami perintah dalam Islam mengenai kewajiban dalam menuntut ilmu beserta hukum-hukumnya, kamu juga bisa mempelajarinya melalui buku yang berjudul Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah. Kamu akan menemukan berbagai metode dasar yang berfungsi untuk menuntut ilmu. Baik itu pada saat sebelum menimba ilmu ataupun pada saat sedang menuntut ilmu. Buku ini dilengkapi juga dengan berbagai kisah yang menarik dari para ulama Islam dalam mengkaji ilmu, sampai akhirnya nama mereka berhasil terukir alam sejarah. Tidak hanya itu, buku ini juga memuat modal dalam menuntut ilmu, pentingnya niat dalam belajar, bagaimana cara memilih tempat belajar, guru, bahkan memilih kawan, hingga tips dalam mengoptimalkan waktu juga lengkap dibahas dalam buku ini. Lantas, seperti apa saja metode belajar yang seharusnya digunakan oleh setiap muslim yang tengah menuntut ilmu? Serta cara agar bisa meraih kesuksesan dan tidak membuat umat muslim yang menuntut ilmu berhenti di tengah jalan. Nah, buku yang ditulis oleh Abdul Hamid M Djamil, Lc ini dikemas untuk menguak berbagai macam trik yang mudah untuk mengenali metode dasar apa saja yang bisa digunakan untuk mengkaji ilmu. Selain itu, bahasa yang digunakan dalam buku ini sangatlah lugas dan mudah untuk dimengerti oleh para pembacanya. Buku ini bisa langsung kamu pesan dan beli melalui
SITUSWEB BELAJAR ONLINE - WWW.ORGANISASI.ORG. Menu. Depan; Daftar Isi; Ilmu Pengetahuan. P. Umum (IPU) Home » Agama Islam » Artikel » ID » Hukum-Hukum yang Ada Dalam Alquran/Al-Quran Agama Islam Muslim - Jinayat, Mualamat 0 Respon Pada "Hukum-Hukum yang Ada Dalam Alquran/Al-Quran Agama Islam Muslim - Jinayat, Mualamat/Mu'amalat
Dalam kehidupan manusia ilmu adalah salah satu hal yang sangat penting dan hal tersebut bukan lagi merupakan suatu rahasia. Sedemikian pentingnya ilmu bagi manusia khususnya umat muslim, seseorang akan tidak senang jika ia disebut tidak memiliki ilmu atau bodoh. Ilmu dapat membuat seseorang menjadi mulia dan dihormati. Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalib bahwa seseorang yang memiliki cukup ilmu akan merasa dimuliakan dan sementara mereka yang tidak memeiliki ilmu dan tidak mengetahui apapun akan merasa tercela dan hal tersebut akan membuat seseorang merasa bodoh. Dengan kata lain, ilmu akan membuat seseorang mulia ditengah pergaulan dalam islam pada IlmuDalam bahasa Arab kata Ilmu itu sendiri berarti mengetahu dan merupakan lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Sedangkan menurut Istilah Ilmu atau yang lebih utama di sini adalah Ilmu syar’i adalah ilmu tentang penjelasan-penjelasan dan petunjuk yang Alloh Subhaanahu Wa Ta’ala turunkan kepada rasul Nya atau dengan kata lain Ilmu yang menyangkut Alqur`an dan demikian tidak berarti bahwa ilmu yang lain tidaklah penting atau dianggap dalam islam. Ilmu-ilmu yang ada dalam kehidupan manusia juga dapat dikatakan bermanfaat apabila ilmu tersebut menuntun manusia untuk lebih taat dan beriman kepada Allah SWT baca fungsi iman kepada Allah SWT. Ilmu akan membuat seseorang mengetahui berbagai macam perkara dan menjauhkannya dari kebodohan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah berikut ini“Katakan “Apakah sama orang yang mengetahui dengan yang tidak mengetahui?” Az Zumar 9Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan Yang Haq melainkan Alloh dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi dosa orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan. Dan Alloh mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu. QS Muhammad 19Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. QS Al Isra’ 36Ayat-ayat yang disebutkan diatas menunjukkan tentang kewajiban menuntut ilmu. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap mukmin”Adapun hukum menuntut ilmu dalam islam diantaranya adalah 1. Fardlu ainMenuntut ilmu hukumnya menjadi fardlu ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim, terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Misalnya ilmu tentang ibadah yang menyangkut cara menunanaikan shalat wajib baca keutamaan shalat dhuha, puasa ramadhan baca puasa sunnah dan keutamaan puasa daud, zakat baca syarat penerima zakat dan penerima zakat dalam islam haji dan tersebut menjadi wajib diketahui karena tanpa adanya pengetahuan dan ilmu tentang ibadah-ibadah tersebut, tidaklah sah ibadah seseorang baca hal-hal yang menghapus amal ibadah dan hal yang penyebab amal ibadah ditolak. Dengan demikian menuntut ilmu wajib dilakukan, adapun para orang tua sebaiknya menanamkan ilmu agama pada anaknya sejak usia dini dan mengerti pentingnya pendidikan anak dalam islam baca cara mendidik anak dalam islam dan cara mendidik yang baik menurut islam2. Fardlu kifayahPada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ain di atas hukumnya adalah fardlu dalam menuntut ilmu-ilmu lain diluar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kiyayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan ilmu tentang hal yang dipelajarinya misalnya saat mempelajari ilmu Alqur’an baca manfaat membaca Alqur’an.Pentingnya Menuntut IlmuHukum menuntut ilmu adalah wajib bagi umat islam dan adapun beberapa hal yang menjadi landasan pentingnya menuntut ilmu adalah sebagai berikut Perintah Membaca dari Allah SWTPentingnya menuntut ilmu adalah seperti yang difirmankan oleh Allah SWT saat menurunkan ayat Alqur’an yang pertama dan di awali dengan kata “bacalah”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa membaca, dan menuntut ilmu sangat penting bagi umat islam baik bagi pria maupun Orang berilmu memiliki kedudukan yang muliaOrang berilmu atau ulama memiliki kedudukan mulia di sisi Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW “Saya mendengar Rasulullah _ berkata “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan menyiapkan jalan baginya menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha kepada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh apa saja yang ada di langit dan yang ada di bumi hingga ikan-ikan di laut yang terdalam. Kelebihan orang berilmu atas orang beribadah adalah seperti kelebihan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar juga tidak dirham namun mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh ia mendapatkan keberuntungan yang besar.”3. Menuntut ilmu sama seperti berjihadIslam juga menekankan betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia diantaranya seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Taubah ayat 122, Allah swt. berfirman“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.Ayat tersebut menjelaskan bahwa meskipun kewajiban jihad penting dalam islam, orang yang berjihad tetaplah harus menuntut ilmu atau jika sebuah golongan akan berperang hendaknya mereka menyisakan beberapa orang untuk tetap tinggal dan tidak ikut berjihad melainkan untuk menuntut ilmu dan meneruskannya pada generasi berikutnya. Orang yang memiliki ilmu atau ahli ilmu lebih tinggi derajatnya dengan orang yang ahli ibadah karena saat mencari ilmu seseorang juga dianggap sedang melaksanakan Menuliskan ilmuPentingnya menuntut ilmu juga disuratkan dalam QS Al-Qalam ayat 1 dan 2 dimana Allah SWT bersumpah demi pena. Ayat tersebut menganjurkan pada manusia bahwa saat mencari dan menuntut ilmu, orang-orang beriman sebaiknya menuliskan ilmu tersebut dengan menggunakan pena saat bermuamalah agar ilmu tersebut tidaklah hilang dan dapat diteruskan bagi generasi selanjutnya untuk dipelajari dikemudian hukum menuntut ilmu dan pentingnya menuntut ilmu yang perlu kita ketahui sebagai umat islam. Semoga bermanfaat..
Jadiilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an maupun selain Al-Qur’an. Menurut istilah, tajwid adalah keluarnya semua huruf hijaiyah dari makhraj-nya (tempat keluarnya) dengan memberikan hak dan keharusannya dari sifat tersebut. [2]
Dcalo5. 3crnhpqwn6.pages.dev/13crnhpqwn6.pages.dev/53crnhpqwn6.pages.dev/1453crnhpqwn6.pages.dev/3653crnhpqwn6.pages.dev/1193crnhpqwn6.pages.dev/3733crnhpqwn6.pages.dev/83crnhpqwn6.pages.dev/783crnhpqwn6.pages.dev/140
hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam