Setiaporang yang menghancurkan, merobek, menginjak-injak, atau mengkremasi dan melakukan sebuah tindakan yang memiliki dan bermaksud untuk menodai, mencemooh, ataupun yang memiliki maksud untuk merendahkan kehormatan dari Bendera Negara sebagaimana yang ada dan dimaksudkan dalam Pasal 24 abjad a.
– Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Bendera negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 35 UUD 1945 berbunyi, “Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Warna merah dan putih pada bendera negara bukannya tanpa alasan. Para pendiri bangsa memilih dua warna ini karena makna yang dikandungnya. Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara. Warna merah melambangkan keberanian. Sementara warna putih melambangkan kesucian. Ketentuan mengenai bendera negara secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Baca juga Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya Larangan terhadap bendera negara Sebagai simbol negara, perlakuan terhadap bendera negara tidak boleh sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009. Dalam pasat tersebut, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Baca juga Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila Ancaman pidana bagi yang melanggar Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga bendera negara. Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009. Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara Referensi UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
LaranganTerkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Jakarta - Polisi sedang menyelidiki video Instagram Story yang viral di media sosial karena merekam adegan seorang pria sengaja mengencingi Bendera Merah Putih. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal pelaku perekam video tersebut."Kami masih selidiki apa benar kejadiannya di Pekanbaru. Pelaku juga sedang ditelusuri, di-profiling warga yang tinggal di Pekanbaru atau bukan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu 10/8/2019 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP."Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilaranga. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dand. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta."Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah," bunyi pasal tersebut. aud/fdu
BenderaNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
- Melalui sebuah video yang tersebar di media sosial beberapa hari yang lalu, pembakaran terhadap bendera Merah Putih diketahui kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang laki-laki di halaman sebuah itu awalnya diunggah di akun Tik Tok aldial266, kemudian banyak dibagikan ulang di media sosial yang lainnya. Baca juga Kasus Parodi Indonesia Raya, Mengapa Pelecehan Simbol Negara Masih Kerap Terjadi? Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat pelaku membakar bendera merah putih dengan menggunakan korek, kemudian menyiram-nyiramkan bahan bakar yang ia tampung menggunakan sebuah botol. Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu, habis terbakar, mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya. Tak hanya santai saat melakukan aksinya, pelaku juga terlihat membakar bendera itu sembari merokok, terlihat dari adanya sebatang rokok yang ada di bibirnya. Baca juga Peringatan G30S/PKI dan Aturan soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang... Tindakan yang dilarang Shutterstock Ilustrasi 17 Agustus, merah putih, bendera merah putih Padahal, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a. "Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Baca juga Kelaparan, Rakyat Guatemala Kibarkan Bendera Putih Bendera Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih. Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini? Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih. "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp Anda dapat mengakses UU tersebut dengan mengunduhnya di laman berikut juga Viral Video Detik-detik Kereta Tabrak Pengendara Motor di Sukoharjo, Bagaimana Kejadiannya? Penghinaan simbol negara Terkait dengan pembakaran yang viral beberapa waktu lalu, mengutip Sabtu 30/1/2021 pelaku diduga merupakan seorang WNI yang tinggal di Malaysia. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. "Tim masih bekerja keras untuk membuat terang kasus tersebut. Informasi dari penyelidik, pelaku orang Aceh yang tinggal di Malaysia," kata Winardy. Baca juga Viral Unggahan Suratpad, Situs untuk Tulis Surat, Pembuatnya Mahasiswa Aceh Mengapa penghinaan simbol negara masih kerap terjadi? Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia UI Rose Mini Agoes Salim mengatakan, manusia seharusnya memiliki moralitas untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sehingga, jika seseorang memiliki ketidaksepahaman atau ketidakcocokan terhadap sesuatu, dalam hal ini lambang negara, maka seharusnya disampaikan dengan cara yang tepat, seperti berdiskusi atau berargumentasi. "Tapi mungkin, mereka pelaku penghinaan tidak tahu caranya, atau tidak mau dengan cara seperti itu. Dianggapnya lebih 'aman' dengan bikin lucu-lucuan. Nah itu yang kemudian mendorong orang yang tidak suka untuk melakukan hal tersebut," kata Romi, begitu ia biasa disapa, seperti diberitakan Sabtu 2/1/2021. Baca juga Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo Saat disinggung terkait korelasi umur pelaku dengan pelecehan simbol negara, Romi menjelaskan masa remaja adalah fase ketika seseorang membentuk identitas diri. Identitas tersebut didapat melalui umpan balik dan introspeksi yang remaja lakukan, terhadap persepsi yang diberikan orang lain terhadap dirinya. "Umpan baliknya dari pergaulan. Kalau itu enggak ada, dia membentuk identitas dirinya dengan berselancar di dunia maya. Di sana dia kemudian mendapat orang yang mendukung jika dia melakukan sesuatu," ujar Romi. "Sehingga, dia akhirnya merasa mendapat pengakuan di situ," imbuhnya. Baca juga Berkaca dari Kasus Artis TikTok di Madiun, Mengapa Para Remaja Cenderung Abai Prokes Saat Kasus Covid-19 Terus Meningkat? Oleh karena itu, menurut Romi, tugas perkembangan remaja adalah bergaul dan mencari teman. Namun, jika mencari teman melalui dunia maya, Romi berpendapat bahwa hal itu kurang bisa memberikan umpan balik yang dibutuhkan untuk perkembangan identitas. "Makanya orang yang diem, orang yang tidak banyak bergaul, itu biasanya lancar banget di medsos. Karena kan orangnya enggak kelihatan. Orang yang sulit bergaul kan rata-rata kurang percaya diri, harga dirinya kurang, nah kalau di dunia maya kan enggak kelihatan," kata Romi. Baca juga Ramai soal Kasus Eiger dan Mengenal Apa Itu Doxing... Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
SangSaka Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Ukuran penis secara umum tidak menjadi masalah asal performa seksual. Mereka merasa malu jika memiliki penis yang kecil karena ukuran penis dianggap sebagai bentuk kejantanan dan keperkasaan pada diri laki-laki.
- Melalui sebuah video yang tersebar di media sosial beberapa hari yang lalu, pembakaran terhadap bendera Merah Putih diketahui kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang laki-laki di halaman sebuah rumah. Video itu awalnya diunggah di akun Tik Tok aldial266, kemudian banyak dibagikan ulang di media sosial yang lainnya. Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat pelaku membakar bendera merah putih dengan menggunakan korek, kemudian menyiram-nyiramkan bahan bakar yang ia tampung menggunakan sebuah botol. Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu, habis terbakar, mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya. • BPIP Minta Kemendikbud Masukan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Tersendiri Dalam Kurikulum • Peringati Harlah Ke-95 NU, GP Ansor Jateng Soft Launching Gedung BLK di Semarang • Pentolan ISIS Tewas di Irak, Bom di Suriah Tewaskan 5 orang, Pesawat Turki Dialihkan ke Azerbaijan • Jelang Pidato Pertama Biden Soal Kebijakan Luar Negeri, Disebut Ada Perjanjian New Start AS-Rusia Tak hanya santai saat melakukan aksinya, pelaku juga terlihat membakar bendera itu sembari merokok, terlihat dari adanya sebatang rokok yang ada di bibirnya. Tindakan yang dilarang Padahal, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a. "Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Bendera Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih. Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini? Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih. "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp Anda dapat mengakses UU tersebut dengan mengunduhnya di laman berikut ini. Penghinaan simbol negara
Selainaturan, masyarakat juga harus memperhatikan larangan terhadap Bendera Merah Putih, di mana hal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang. Tepatnya pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, meliputi: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMenjelang hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan sebagai bentuk peringatan momen bersejarah bagi bangsa ini. Namun, sebelum melakukan pengibaran bendera merah putih sebaiknya masyarakat Indonesia perlu mengetahui aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan pengibaran bendera merah putih secara lengkap telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Di sana terdapat pembahasan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Simak pasal dan isinya berikut Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrAturan pengibaran bendera merah putih telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini bunyi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7, terkait aturan pengibaran bendera merah putih.1 Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.2 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.3 Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.4 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.5 Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimatan Utara, selain aturan pengibaran, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan dan sanksi terkait penggunaan bendera merah putih. Berikut ini pasal dan isinyaa. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yanga. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Setiaporang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
15OctBendera merah putih, bendera negara Indonesia bukanlah sekadar secarik kain berwarna. Bendera merah putih menggambarkan keberanian dan kesucian Bangsa Indonesia. Sebagai bendera negara Indonesia, tentu saja ada aturan khusus dalam memperlakukan bendera merah putih. Perlakuan-perlakuan itu bahkan diatur di dalam hukum. Mereka yang memperlakukan bendera tidak sesuai aturan bahkan dapat dikenai sanksi tentunya tidak mau bukan terkena sanksi hukum serius? Untuk itu, kenali apa saja hal-hal yang tidak boleh Anda lakukan terhadap bendera merah putih, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 20091. Merendahkan dan merusak Sang Saka Merah PutihPasal 24 huruf a’ menyebutkan bahwa tidak ada satu pun orang yang boleh merusak, merobek, membakar, menginjak-injak, ataupun melakukan hal-hal lain dengan tujuan menodai, merendahkan, dan menghina Sang Saka Merah untuk mereka yang melakukan hal-hal tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 66, adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 500 juta Menggunakan Bendera Indonesia untuk keperluan komersialBendera Merah Putih sudah seharusnya murni digunakan dalam tujuan kebangsaan dan lepas dari hal-hal yang sifatnya menguntungkan kepentingan finansial pribadi atau kelompok tertentu. Itulah alasan mengapa bendera Indonesia tidak boleh digunakan dalam reklame atau iklan yang sifatnya Menggunakan bendera untuk hal yang dapat menurunkan kehormatanSang Saka Merah Putih tidak boleh digunakan untuk membungkus atau menutup barang, menutupi atap atau langit-langit. Berdasarkan Pasal 66, mereka yang dengan sengaja melakukan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta Saka Merah Putih dengan gagah berkibar di Istana Mengibarkan bendera rusakPengibaran bendera, baik dalam upacara maupun dalam kesempatan lain pun memiliki aturan tersendiri. Bendera yang dikibarkan tidak boleh rusak, luntur, robek, kusut, dan juga Indonesia harus dikibarkan dalam kondisi yang sebaik mungkin sehingga kehormatannya pun tetap terjaga5. Menambahkan huruf dan gambar-gambarKesucian dan kehormatan bendera Indonesia harus senantiasa terjaga. Untuk itu, masyarakat Indonesia dilarang keras untuk memasang lencana atau benda apa pun, serta mencetak, menyulam, dan menulis huruf, gambar, angka, dan juga tanda lain pada bendera Indonesia. Itulah hal-hal yang tidak boleh kita lakukan terhadap bendera negara Indonesia. Nah, senantiasa hormati kesucian bendera Indonesia, dan selalu berhati-hati dalam memperlakukan Sang Saka Merah Putih, bendera kita tercinta.
MerahPutih Bunbes Bukti Antusiasme Pemerintah Sambut HUT Kemerdekaan; Proyek Multiyear Tumbang Miri-Tumbang Napoi Baru 50 Persen; FK UPR Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter Angkatan XXI; Dorong ASN Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Yuk Belajar Jadi Orang Tua Bijak Paham Privasi Anak
Namun Bendera Pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Hal tersebut dikarenakan karena kondisi Bendera Merah Putih rapuh, warna sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera. Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangannya. Simak selengkapnya di sini. Kemdikbud RI Sejak 1969, bendera duplikat yang terbuat dari sutra mulai dikibarkan setiap 17 Agustus. Bendera Merah Putih pertama disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka. Suhu ruangan 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen. Bendera digulung menggunakan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong abklatsch berkualitas tinggi dan diikat pita merah putih. Saat ini Bendera sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk Bendera Merah Putih. Tata Cara Penggunaan Bendera Negara - Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. - Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. - Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah. - Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai. - Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
tKBUd. 3crnhpqwn6.pages.dev/433crnhpqwn6.pages.dev/563crnhpqwn6.pages.dev/613crnhpqwn6.pages.dev/2283crnhpqwn6.pages.dev/2403crnhpqwn6.pages.dev/2943crnhpqwn6.pages.dev/3713crnhpqwn6.pages.dev/3513crnhpqwn6.pages.dev/231
setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena